blog Pemeriksaan Narkoba Melalui Tes Urine Di Pengadilan Negeri Lubuk SIkaping
Pemeriksaan Narkoba Melalui Tes Urine Di Pengadilan Negeri Lubuk SIkaping

Pada hari Senin, 12 Desember 2017 bertempat di  depan ruang perdata  Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping Kelas II dilaksanakan pemeriksaan narkoba melalui tes urine seluruh hakim, pegawai, serta honorer di lingkungan Pengadilan Negeri Lubuk Sikaing Kelas II dan bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Barat selaku tim pemeriksa. Pemeriksaan narkoba melalui tes urine ini sesuai dengan perintah dari surat Dirjen Badilum Nomor: 688/DJU/KP.05.1/7/2017 tanggal 31 Juli 2017 Tentang Perintah untuk melaksanakan Pemeriksaan Narkoba Hal ini menunjukkan bahwa Mahkamah Agung Republik Indonesia sangat berkomitmen untuk menciptakan jajarannya bersih terhadap narkoba dan aktif dalam mengawasi jajarannya terhadap penyalahgunaan narkoba.