
Rapat Pembentukan Tim Manajemen Resiko
Senin, 29 Mei 2023. Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping baru saja melaksanakan Rapat Pembentukan Tim Ma...

Pengantar Alih Tugas 3 Orang Aparatur PN Lubuk Sikaping
Pengantar Alih Tugas 1. Bapak Benny Yulfandry, SE sebagai Penyusun Laporan Keuangan di PN P...

Upacara Penyambutan Peserta Latihan Integrasi Taruna Wreda (Latsitarda)
Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping, menghadiri acara Upacara Penyambutan Peserta Latihan Integra...
SIMPEL

SIMPEL (Sistem Informasi Pelayanan) merupakan aplikasi berbasis website yang berisi video informasi Prosedur Pelayanan di Bagian Kepaniteraan Perdata, Hukum dan Pidana. Video ini difasilitasi bahasa isyarat untuk membantu para pencari keadilan penyandang disabilitas.
e-Court

e-Court Adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online, Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik, dan Persidangan yang dilakukan secara Elektronik.
e-BERPADU

Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu) adalah Integrasi Berkas Pidana antar Penegak Hukum untuk Layanan Permohonan Izin Penggeledahan, Izin Penyitaan, Perpanjangan Penahanan, dst.., Izin Besuk Tahanan Online oleh Masyarakat tanpa harus datang ke Pengadilan.
eraterang

eraterang Merupakan media elektronik dalam memberikan pelayanan permohonan Surat Keterangan pada Pengadilan Negeri.
Info Tilang

Info Tilang Berisi daftar informasi perkara lalu lintas yang telah diputus oleh PN Lubuk Sikaping.
Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi
Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 5 Januari 2011 telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan
Syarat dan Tata cara Pengaduan
Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan
Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan
Nilai Survey Masyarakat Pada Pelayanan Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping
Nilai IKM & Nilai IPAK Periode Triwulan I (JANUARI - MARET) 2023:
Nilai Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) = 4,00 / 100%
Nilai Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK) = 4,00 / 100%

INFORMASI LAYANAN RUANG LAKTASI
INFORMASI PENDAFTARAN PERKARA PERMOHONAN MELALUI e-Court
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas