.jpeg)
Pengawasan dan Pengamatan (WASMAT)
Selasa, 24 Mei 2022 - Pengawasan dan PengamatanKim Wasmat Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping...

Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Panitera Muda Pidana, 9 Mei 2022
Senin, 9 Mei 2022 - Pengambilan Sumpah Jabatan Dan Pelantikan.Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping baru ...

Apel Pagi & Penyerahan Bansos PN Lubuk Sikaping
Senin, 18 April 2022 - APEL PAGIPada kesempatan apel pagi hari ini yang sebagaimana adalah rutinitas...
Inovasi Aplikasi SIMPEL
Untuk Memperlancar Urusan, SCAN QR di bawah ini
SCAN ME!
https://simpel.pn-lubuksikaping.go.id
KLIK QRCODE!
SIMPEL (Sistem Informasi Pelayanan) merupakan aplikasi berbasis website (web) yang berisi Media dan informasi. Informasi Prosedur Pelayanan di Bagian Kepaniteraan Perdata, Hukum dan Pidana. Media dan Informasi (e-court, eraterang, siswas, lapor, Jadwal Sidang, e-tilang). Kontak dan Akun Media Sosial Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping. Info Penting yang perlu diketahui oleh masyarakat.
Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi
Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 5 Januari 2011 telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan
Syarat dan Tata cara Pengaduan
Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan
Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan
Nilai Survey Masyarakat Pada Pelayanan Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping
Nilai IKM & Nilai IPAK Periode Triwulan IV 2021 (Oktober - Desember) :
Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) = 3,97/99,20%
Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK) = 3.96 / 98,92%
Profile Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping Kelas II
PTSP Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping Kelas II
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas