blog Prosedur

Prosedur


        Persyaratan untuk mendapatkan layanan dari Posbakum Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping :

  • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/wali Nagari/Kepala Wilayah setingkat yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara, atau
  • Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Beras Miski (Raskin), Kartu Program Harapan (PKH), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kartu Perlindungan Sosial (KPS), atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan daftar penduduk kurang mampu (miskin) dalam basis data terpadu pemerintah yang dikeluarkan oleh instansi lain yang berwenang untk memberikan keterangan tidak mampu, atau
  • Surat Pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat yang dibuat dan ditandatangani oleh pemohon layanan Posbakum Pengadilan dan disetujui oleh Petugas Posbakum Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping.
  • Pemberi layanan Posbakum Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping sebagai Dokumentasi Pengadilan Negeri Lubuk sikaping, yang terdiri dari :
  1. Formulir permohonan
  2. Dokumen persyaratan yang telah tertera.
  3. Kronologis perkara seperti tanggal dan agenda persidangan
  4. Dokumen hukum yang telah di buat di Posbakum Pengadilan Negeri Lubuk sikaping.
  5. Pernyataan telah diberikannya layanan yang di tandatangani oleh petugas Posbakum Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping dan penerima layanan dari Posbakum Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping:
  • Apabila penerima layanan Posbakum Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping Tidak Sanggup Membayar Perkara,Maka petugas Posbakum Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping akan memberikan Formulir Permohonan Pembebasan Biaya Perkara untuk diajukan Kepada Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping.
  • Apabila Penerima Layanan Posbakum Pengadilan memerlukan bantuan hukum berupa pendampingan di sidang pengadilan, maka petugas Posbakum Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping akan memberikan informasi mengenai prosedur bantuan hukum di Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping dan daftar Organisasi Bantuan Hukum sebagai mana dimaksud dalam UU NO. 16 Tahun  2011 Tentang Bantan Hukum atau Organisasi Bantuan Hukum atau advokat lainnya yang dapat memberikan bantuan hukum secara Cuma-Cuma (GRATIS).