blog Pemusnahan Barang Bukti 26 November 2025
Pemusnahan Barang Bukti 26 November 2025

Sehubungan dengan putusan Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping dalam perkara Tindak Pidana Umum yang telah berkekuatan hukum tetap, maka dilakukan eksekusi pemusnahan barang bukti sesuai amar putusan Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping. Eksekusi ini dilaksanakan di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Pasaman dan disalsikan oleh Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping Bapak Nalfrijhon, S.H., M.H. pada hari Rabu tanggal 26 November 2025 Pukul 10 WIB.