Nilai Indek Kepuasan Masyarakat & Nilai Indek Persepsi Anti Korupsi
Salah
satu upaya yang harus dilakukan dalam perbaikan pelayanan publik adalah
melakukan Survei Kepuasan Masyarakat dan Persepsi anti Korupsi kepada
pengguna layanan. Mengingat jenis layanan publik sangat beragam dengan sifat
dan karakteristik yang berbeda, maka Survei dapat menggunakan metode dan teknik
yang sesuai. Berdasarkan hal tersebut Pengadilan Negeri Lubuk
Sikaping melaksanakan Survei berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona
integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi dan Wilayah Bersih Melayani Di
Lingkungan Instansi Pemerintah.
Sebagai pertanggungjawaban atas kinerja Tim Survey, maka disusun Laporan ini yang dimaksudkan untuk memberikan informasi bahwa Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping mempunyai komitmen dan tekad yang kuat untuk melaksanakan kinerja organisasi yang berorientasi pada hasil. Semoga hasil survey ini dapat membantu memberikan masukan yang positif bagi Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping dan sekaligus menjadi acuan untuk meningkatkan pelayanan bagi pengguna layanan pengadilan serta sebagai bahan untuk mengevaluasi kinerja organisasi agar dapat melaksanakan kinerja efektif dan efisien.
Nilai Indek Kepuasan Masyarakat (IKM) & Nilai Indek Persepsi Anti Korupsi (IPAK) 2024
___________________________________________________________________________
Triwulan I 2024 (Januari - Maret)

Triwulan II 2024 (April - Juni)

Triwulan III 2024 (Juli - September)

Triwulan IV 2024 (Oktober - Desember)
